SUBANG, DISWAY.ID-- Presiden RI Joko Widodo punya alasan tegas dalam kebijakannya mengatur pelarangan rokok dijual secara batangan.
Jokowi mempertimbangkan, pelarangan penjualan rokok batangan yaitu untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Subang, Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau
BACA JUGA:Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya
Ditegaskan Jokowi, pelarangan penjualan rokok batangan sebenarnya sudah dilarang di beberapa negara.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” katanya.
Diketahui, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari 7 pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah dalam Keppres tersebut.
BACA JUGA:Larangan Rokok Dijual Batangan, Jokowi Teken Keppres No 25 Tahun 2022
BACA JUGA:Robot Pelayan 'Bella' Sambut Ramah Pemudik Nataru di Bandara Soetta
Pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, penegakan dan penindakan, pengaturan kawasan tanpa rokok, pengawasan iklan produk tembakau.
Selain pengaturan rokok batangan, Kepres itu memuat pula soal pokok materi berupa ketentuan rokok elektronik.