BACA JUGA:Rekening Reza Paten yang Diblokir PPATK Senilai Rp 1 Triliun
Tak kalah mencengangkan, aliran dana mencurigakan dari tindak pidana kasus narkoba nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730 (Rp 3,4 triliun).
"Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait.
"Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730," bebernya.