PPATK Ungkap Modus Aliran Dana Mencurigakan Senilai Rp 183 Triliun Sepanjang 2022, Oh Jadi Begini!

Rabu 28-12-2022,18:07 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp 183 triliun sepanjang tahun 2022.

Aliran dana mencurigakan ratusan triliun tersebut berdasarkan lebih dari 1.544 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan di Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 1.215 laporan hasil analisis telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lantaran diduga mengandung tindak pidana.

BACA JUGA:Mencengangkan! PPATK Bongkar Transaksi Video Pornografi Anak di Bawah Umur Senilai Rp 114 Miliar Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum

BACA JUGA:Ungkap Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Sebut Polri Harus Libatkan PPATK

Sementara itu keseluruhan PPATK menerima 25.053.582 laporan di 2022.

"Walaupun kondisi kita masih dalam pandemi Covid-19, kita mengalami peningkatan sebanyak 25.053.582 laporan.

"Secara keseluruhan transaksi yang dilaporkan kepada PPATK pada 2022 saja berjumlah 81.256.277 transaksi atau terdapat peningkatan 21%," ujar Ivan dalam keterangannya di acara Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu 28 Desember 2022.

BACA JUGA:Akhir Isu Rekening Brigadir J Tembus Triliunan Rupiah Diungkap Petinggi PPATK

BACA JUGA:Keanehan Isi Rekening Brigadir J Tembus 1 Triliun Terbantahkan, PPATK Buat Pengakuan Serius

Modus Aliran Dana Mencurigakan Sepanjang Tahun 2022

Ivan menjelaskan, terdapat indikasi dana pencucian uang terbesar berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754 (Rp 81,3 triliun).

Modus yang paling sering ditemui, kata Ivan, yakni penampungan dana jumlah besar berasal dari hasil korupsi bisa melalui pembukaan polis asuransi.

"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing,” ujarnya.

Selain itu dugaan korupsi, PPATK juga mencatat sumber pencucian uang terbesar lain dari kasus tindak pidana narkotika.

Kategori :