Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya

Rabu 28-12-2022,19:52 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Aliran dana mencurigakan telah diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan jumlah fantastis yaitu senilai Rp 183 triliun sepanjang tahun 2022.

Selain jumlahnya hingga nyaris 190 triliunan rupiah itu, PPATK juga telah mengungkap modusnya.

Aliran dana mencurigakan sebesar tersebut berdasarkan lebih dari 1.544 laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan di Indonesia.

BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai KSAL Dengan Alasan Rekam Jejak, Berikut Ini Profil dan Jabatan Pentingnya

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022

Dari jumlah itu terdapat indikasi dana pencucian uang terbesar yakni berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754 (Rp 81,3 triliun).

Sedangkan modus yang paling sering ditemui, penampungan dana jumlah besar berasal dari hasil korupsi bisa melalui pembukaan polis asuransi.

"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

Selain itu dugaan korupsi, PPATK juga mencatat sumber pencucian uang terbesar lain dari kasus tindak pidana narkotika.

Tak kalah mencengangkan, aliran dana mencurigakan dari tindak pidana kasus narkoba nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730 (Rp 3,4 triliun).

BACA JUGA:Nasib Seorang Ibu Kepergok Hubungan Badan dengan Suami Anaknya Sendiri Kini Usai Viral

BACA JUGA:Bukan Badai, BMKG: Hujan dengan Intensitas Sedang Hingga Lebat

"Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait.

"Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan, keseluruhan PPATK menerima 25.053.582 laporan di 2022.

Kategori :