BACA JUGA:Anak Buah Sambo Kembali Jalani Persidangan, Hadirkan Tiga Saksi Ahli Dari JPU Untuk Baiquni Wibowo
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 29 Januari 2022, UBS Rp 1.008.000 per Gram
Adapun besaran bantuan PKH untuk lansia dan disabilitas berat sebesar 2.4 juta rupiah per tahun.
Meskipun terdapatnya anggaran untuk bantuan masyakarat disabilitas, namun tidak semuanya akan mendapatkan bantuan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan bantuan PKH untuk disabilitas hanya untuk penderita disabilitas berat atau yang tidak dapat beraktifitas tanpa bantuan orang lain.
Pendataan terseut berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 dan Permensos nomor 3 tahun 2021 pemberian dana bantuan pemerintah untuk kesejahteraan sosial dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial berbasiskan DTKS.
Sedangkan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sendiri berbasiskan data kependudukan.