"Tentunya substansi atau esensi dari nota kesepahaman ini adalah bagaimana Polri dan KPU bersinergi untuk melaksanakan khsusunya polisi melaksanakan, mengamankan, menjaga seluruh tahapan Pemilu 2024," kata Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Adapun pengamanan tahapan Pemilu 2024 yang dimaksud oleh mantan Kabareskrim Polri itu, yakni seperti pemutakhiran data sampai dengab mempersiapkan alat-alat kebutuhan logistik Pemilu 2024.
"Distribusinya sampai dengan tentunya kegiatan pelaksanaan pengamanan pada saat terjadi kegiatan pencoblosan di TPS termasuk pada saat penghitungan dan rekap mulai dari daerah sampai pusat," tandasnya.