SERANG, DISWAY.ID-- Polda Banten dan jajaran telah menangani sebanyak 17 kasus korupsi dan telah naik penyidikan dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Angka kasus korupsi di wilayah hukum Polda Banten tersebut merupakan penanganan sepanjang tahun 2022.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan 12 tersangka itu ditaksir kerugian negara sebesar Rp 41,2 miliar lebih.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Besar-Besaran, 12 Perwira Polda Banten Ini Masuk Daftar Dimutasi
BACA JUGA:Paling Ditunggu! 10 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Tercepat Membayar Tahun 2023
“Pada tahun 2022 ini kami menangani 17 kasus korupsi dengan tersangka ada 12 orang,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pers rilis akhir tahun 2022 di Mapolda Banten, Jumat 30 Desember 2022.
Shinto menjelaskan, jumlah kasus korupsi yang ditangani tersebut turun satu kasus jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2021 kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Terkait kerugian negara pada 2022 mencapai Rp 41,2 miliar lebih, sedangkan tahun 2021 Rp 11,6 miliar,” kata Shinto.
BACA JUGA:Warbiasa! 'Avatar: The Way of Water' Jadi Film Tercepat Raup Untung, 2 Minggu Tembus Rp 15,7 Triliun
BACA JUGA:Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat
Shinto merinci penanganan kasus korupsi dalam tahap penyidikan paling banyak di Polres Serang. Jumlahnya sebanyak empat kasus dengan satu orang tersangka.
“Kemudian, Polda Banten, Polres Cilegon dan Polres Lebak sebanyak tiga kasus. Sisanya ada di Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polresta Serang Kota dan Polres Pandeglang,” tutur Shinto.