Ahli Digital Forensik Ungkap Sulitnya Periksa Rekaman CCTV Kasus Sambo, ‘Laptop Patah Jadi 15 Bagian’

Ahli Digital Forensik Ungkap Sulitnya Periksa Rekaman CCTV Kasus Sambo, ‘Laptop Patah Jadi 15 Bagian’

Terdakwa Arif Rachman Arifin di sidang lanjutan obstruction of justice.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan Perkara Kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 Desember 2022.

Ada beberapa fakta baru yang diungkap oleh ahli digital Forensik Puslabfor Polri, Hery Priyanto dalam kasus Sambo ini.

Hery mengatakan Laptop berwarna hitam tersebut dalam keadaan rusak dan patah menjadi 15 bagian, diketahui laptop tersebut milik terdakwa Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Peristiwa Magelang Disebut Terlanjur Diceritakan Tiga Terdakwa, Ferdy Sambo Sempat Luruskan Begini

BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Saat Pergantian Tahun, Berikut Wilayah dan Imbauannya

Saksi ahli menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian.

Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi untuk mengungkapkan kasus Sambo.

Sebagai informasi bahwa di dalam laptop tersebut berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, yang diketahui bahwa Yosua masih hidup saat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tiba di bekas rumah dinasnya pada, Jumat 8 Juli 2022.

Awalnya, Hery menjelaskan bahwa Puslabfor Mabes Polri menerima laptop merek Microsoft Surface berwarna hitam pada 25 Agustus 2022.  

BACA JUGA:Ternyata Gak Cuma Intim di Kamar, Selingkuhnya Ibu Kandung dan Suami Norma Risma Dibongkar Tetangga

BACA JUGA:Nasib Seorang Ibu Kepergok Hubungan Badan dengan Suami Anaknya Sendiri Kini Usai Viral

Hery menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memeriksa laptop tersebut lantaran kondisinya telah rusak dan ironinya patah atau retak menjadi 15 bagian.

"Barang bukti diterima tanggal 25 Agustus. Dari hasil pemeriksaan kami, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barang bukti telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian," ujar Hery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 29 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: