Pemerintah Nyolong Dengan Perppu Cipta Kerja, Refly Harun: Lebih Meng-entertain Kepentingan Asing dan Usaha

Senin 02-01-2023,10:54 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang di umumkan oleh pemerintah pada Jumat 30 Desember 2022 ternyata tidak banyak berubah dari UU Ciptaker.

UU Ciptaker sendiri telah di puruskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang- undang Cipta Kerja cacat formil dan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama dua tahun, namun pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Dengan alasan untuk mempercepat pergerakan pemerintah dalam mengantisipasi terhadap kondisi global mulai yang terkait dengan ekonomi, resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.

BACA JUGA:Buruh Harus Tahu! Ini 75 Undang-Undang Terdampak Perppu Cipta Kerja, Cek Link Perppu Tentang Cipta Kerja

BACA JUGA:Susno Duadji Yakin Sekelas Polsek Bisa Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo: Kalau Bukan Orang 'Gede'..

Ahli tatanegara dan pengamat politik dan hukum, Refly Harun dalam channel youtubenya mengungkapkan dengan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja, Presiden tidak taat dan bentuk pembangkangan Presiden terhadap konstitusional,

“Saat di perintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker, pemerintah nyolong dengan Perppu Cipta Kerja, bukannya melakukan perbaikan malahan mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerjayang isinya tidak jauh berbeda dengan UU Ciptaker,” terang Refly.

Refly juga mengungkapkan jika Perppu Cipta Kerja lebih meng entertain kepentingan asing dan usaha.

BACA JUGA:'Ngebul' Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2023

BACA JUGA:Viral Masjid Raya Al Jabbar Bandung Disebut Mirip 'Waterboom', Yusuf Mansur Juga Pernah Komentar Begini

Negara ini bukan untuk konglomerat, oligarki dan orang asing yang ingin berleha-leha di sini serta mengeruk kekayaan, tapi negara ini harus untuk rakyat Indonesia.

Sedangkan pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat melakukan konfrensi pers secara online Jumat, 30 Desember lalu berharap jika isi dari Perppu Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja ini akan mengakomodir permintaan mereka terkait dengan kesejahteraaan buruh.

Menurut Said Iqbal yang merupakan Ketua KPSI sekaligus Presiden Partai Buruh menjelaskan bahwa dirinya setuju dengan Perppu Cipta Kerja, tersebut karena tidak akan melibatkan kepentingan politik, namun dengan catata mengakomodir kepentingan serta kesejahteraan buruh.

BACA JUGA:Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya

BACA JUGA:Astaga! Pesepeda Alami Kecelakaan di Turunan Fly Over Semanggi, Sempat Tergeletak di Jalanan

Kategori :