Tim kuasa hukum Kuat Maruf kembali mempertanyakan soal maksud perencanaan dalam pasal 340 KUHP kepada Arif.
Arif menjelaskan, maksud perencanaan dalam pasal tersebut bisa dilihat berdasarkan riwayat pembentukan pasalnya.
BACA JUGA:Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya
Penjelasan yang penting bukan berbicara waktu sedikit, lama, ataupun pendek dalam membuat keputusan, bahwa saat membuat keputusan atau perencanaan harus dalam keadaan tenang.
Arif mengatakan, dalam keadaan tenang itu termasuk unsur subyektif dari keadaan kejiwaan si pelaku.
"Hanya waktu itu MvT kan memberikan, penjelasan yang penting bukan waktunya sedikit atau lama atau pendek atau panjang, tapi pada saat buat perencanaan, pada saat buat keputusan untuk melakukan perbuatan dan pada saat Melaksanakan keputusan untuk melakukan perbuatan, itu semua harus dalam keadaan tenang," ujarnya.
Menurut Arif ahli hukum pidana tidak bisa menjelaskan mengenai ketenangan seseorang menurutnya bukan kapasitasnya.
"Ahli hukum pidana tidak pada kapasitas bisa menjelaskan dalam keadaan tenang itu,” ujar Arif.
Arif menambahkan, bahwa yang berhak untuk menjelaskan ketenangan seorang tersebut ialah ahli lain yang menguasai ilmu mengenai kejiwaan.
“Keadaan tenang itu berkaitan kondisi kejiwaan seseorang yang itu ada dalam unsur subyektif dari delik pembunuhan berencana, maka harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu kejiwaan," kata Arif.