Mixue Diminta untuk Tak Pasang Logo Halal, Urusan Sertifikat Halal Belum Rampung

Senin 02-01-2023,18:02 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Kementrian Agama melarang Mixue untuk memasang logo halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham mengatakan, sebaiknya Mixue tidak memasang logo halal pada produknya. 

Hal ini disebabkan produk minuman asal China itu belum rampung dalam pengurusan sertifikasi halal di Indonesia.

BACA JUGA:Kisah Sukses Mixue Jadi Candaan Netizen: Hati Jangan Dibiarin Kosong, Takut Jadi Cabang Mixue

Badan resmi pemerintah yang mengurusi sertifikat Halal di Indonesia ini menyampaikan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. 

Sedangkan dari maraknya gerai Mixue, satupun belum mengantongi sertifikat Halal dari BPJPH. 

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023. 

Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil. 

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

BACA JUGA:Sejarah Mixue yang Kini Buka Cabang di Banyak Tempat, Sampai Jadi Jokes Warga Twitter!

Kategori :