“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya, bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," tuturnya.
Menurut Said, setelah mendengar istrinya Putri Candrawathi diduga telah dilecehkan dan diperkosa saat di Magelang, saat itu kondisi Ferdy Sambo tidak bisa menahan emosi karena amarahnya kepada Brigadir J, karena harkat dan martabatnya harus dipertahankan.
“Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak amarahnya itu karena itu harkat dan martabat yang harus dipertahankan,” ujar Said.
BACA JUGA:Viral! Punya Cita-cita Jadi Hewan, Youtuber Ini Hidup Seperti Anjing
BACA JUGA:Kadis LH DKI Jakarta Sebut Harga RDF Bakal Dibandrol Rp 350 Ribu Per Ton
Said menjelaskan, bahwa keadaan Ferdy Sambo setelah mendengar peristiwa pemerkosaan tersebut membuatnya jadi tidak tenang.
“Dalam kondisi demikian, terdakwa Ferdy Sambo sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," katanya.
Bahwa terkait dengan persoalan tenang atau tidak tenang hal tersebut bisa langsung dijelaskan oleh Ahli Psikologi karena berkaitan dengan masalah kejiwaan seorang.
“Berkaitan ketenangan secara spesifik, persoalan tenang dan tidak tenangnya seseorang itu merupakan aspek kejiwaan. Maka itu, sudah tentu persoalan itu harus dijelaskan oleh ahli Psikologi Forensik yang membidangi aspek kejiwaan,” ujarnya.