JAKARTA, DISWAY.ID - Kondisi Ferdy Sambo Saat Ingin Bunuh Brigadir J dibeberkan Ahli Hukum Pidana yang menyebutkaan jika tidak dalam keadaan tenang.
Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin, Said Karim menjelaskan hal tersebut di Pengadilan Negeri, Jakarta selatan, Selasa 3 Januari 2023 dalam sidang lanjutan Sambo.
Kehadiran saksi ahli meringankan dakwaan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut, sekaligus untuk memaparkan keilmuannya mengenai hukum pidana yang menjerat Ferdy Sambo dam Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Sah! Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini, Eric Tohir Ungkap Jenis BBM yang Turun Harga
Dalam ruang sidang utama, saksi ahli yang dihadirkan membuat satu pernyataan yang menarik.
Said menduga Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang dalam membunuh Brigadir J dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Menurut Said pada pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir bagaimana suatu tindakan itu dilakukan dan juga memikirkan tempat di mana akan dilakukan, pelaku membutuhkan memikirkan hal tersebut supaya bisa berpikir dengan tenang.
BACA JUGA:Ken Block Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Snowmobile
BACA JUGA:Siswa SDN Pocin 1 akan Ditemui Psikolog
"Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku tuk berpikir dengan cara bagaimana perbuatan pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan bisa berpikir dengan tenang," ucapnya.
Namun, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut, patut dipertanyakan apakah Ferdy Sambo kala itu dalam kondisi tenang atau tidak.
Bagaimana Ferdy Sambo bisa tenang ketika mendengar Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Yosua saat di Magelang, ketenangan itu masih menjadi pertanyaan besar.
BACA JUGA:Gerak Cepat Temukan Anak MA di Ciledug, Polisi: di Dalam Gerobak dan Dalam Keadaan Sehat
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini, Pertamax Rp 12.800 per Liter, Pertalite?