BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik
Pengakuan Richard Eliezer Jadi Alat Bukti Cukup
Susno lagi-lagi menekankan jika perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sangat mudah dibuktikan.
Menurutnya, alat bukti dari kasus ini sudah sangat cukup dengan adanya pengakuan Bharada Richard Eliezer.
Eliezer sebelumnya mengakui jika dirinya menembak Brigadir J hingga lima kali.
Sementara hasil ahli forensik, baik balistik dan kedokteran terdapat tujuh luka tembak pada tubuh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
Tetapi Ferdy Sambo bersikeras tak mengakui jika dirinya ikut menembak.
Menurut Susno pengakuan Eliezer dan hasil pembuktian forensik dapat dijatikan bukti cukup kuat untuk memberatkan hukuman kepada Ferdy Sambo.
Tetapi sepanjang sidang ini berlangsung, pihak Sambo seolah-olah menginginkan Eliezer sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kan, katanya yang menyuruh, Bapak itu (Ferdy Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti," jelas Susno.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sambo Debat dengan Majelis Hakim Soal Alat Bukti: Tunggu Waktu Pleidoi!
Susno pun mengaku bingung, dua peluru yang dibuktikan ahli forensik berasal dari mana.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Ferdy Sambo) dan E (Bharada E), berarti berdua," kata Susno.
Ada Unsur Kesengajaan
Susno Duadji bahkan menilai jika kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbukti ada unsur kesengajaan.