Gugat Jokowi dan Kapolri Hari Kamis, Jumat Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Pengacara: Dipengaruhi Faktor Cinta

Gugat Jokowi dan Kapolri Hari Kamis, Jumat Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Pengacara: Dipengaruhi Faktor Cinta

Adanya gerakan bawah tanah ringankan hukuman Sambo dibenarkan Kamaruddin dan mengatakan bahwa bintang-bintang datang ke kantornya.-Tangkapan Layar/Youtube -

JAKARTA, DISWAY.ID-Setelah heboh dengan kabar menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kamis 29 Desember 2022, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kemudian mencabut gugatan tersebut, Jumat 30 Desember 2022. 

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatannya tersebut. 

"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat 30 Desember 2022. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, Mabes Polri Bereaksi

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Alasan Gugat Presiden dan Kapolri : Bapak Ferdy Sambo Menerima 11 Tanda Kehormatan

Alasan pertama, kata Arman, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.

Alasan kedua, lanjut Arman Hanis, pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia

"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman Hanis. 

Arman mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dikatakan, sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya. 

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman Hanis. 

BACA JUGA:Dalam BAP Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Peristiwa Magelang : Itu Hanya Ilusi

"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tutur kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat 30 Desember 2022. 

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com