SERANG, DISWAY.ID-- Polri telah membuat Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).
Aplikasi Dumas Presisi tersebut disediakan oleh Polri sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap Polri, termasuk memudahkan mengecek laporan polisi.
Melalui aplikasi Dumas Presisi, masyarakat pun dapat menyampaikan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store
Terkait penggunaan aplikasi Dumas Presisi, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto memberikan penjelasan.
Dikatakan Irwasda Polda Banten, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan pengaduan yaitu terdiri dari 2 cara.
"Terdapat 2 cara dalam melakukan pengaduan, pertama dengan menggunakan website resmi https://dumaspresisi.polri.go.id dan yang kedua dengan menggunakan aplikasi android Polisiku," ujar Irwasda Polda Banten, Selasa 03 Januari 2023.
Dengan menggunakan website, cara yang harus dilakukan yaitu:
1. Buka browser Internet seperti crome atau Mozilla kemudian ketik https://dumaspresisi.polri.go.id.
2. Masukan NIK yang benar.
BACA JUGA:Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang
BACA JUGA:Polda Banten Gelar Seleksi Dikbangspes Bulan Januari 2023, Hasilnya Segera Dikirim ke Staf Kapolri