Gegara Perkara Sepele Lansia Alami Penganiayaan oleh Anak Kandungnya, Telingga Alami Pendarahan

Rabu 04-01-2023,11:35 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Rumah Tiko dan Bu Eny Mulai Dibersihkan, Mobil Damkar Siap Didatangkan untuk Salurkan Air Bersih

Keributan tersebut mendapat perhatian warga sekitar dan permasalahan tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi.

Pihak kelolisian kemudian berhasil mengamankan pelaku DG dan membawa korban ke rumah sakit Tarakan untuk penanganan medis.

Atas perbutannya melakukan penganiayana hingga membuat korban terluka, Kompol Putra Putra mengatakan jika pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentangan penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

"Pelaku SG (47) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.

Kategori :