Saat Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua dia tidak berdiri sendiri, tapi ada keterangan dari Ricky Rizal yang dipanggil ke lantai tiga, ada perintah yang ditawarkan oleh Sambo kepada Eliezer dan Ricky untuk menjadi eksekutor penembak Yosua.
"Keterangan Bharada E diperintah tak berdiri sendiri, ada juga keterangan Ricky yang sampaikan dia dipanggil Ferdy Sambo ke lantai 3, disitu keluar perintah atau penawaran untuk menembak Brigadir J," ucapnya.
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Jatuh dari Tangga Helikopter, Dilarikan ke RS Ciremai Cirebon
Setelah penembakan terjadi ada keterangan selain Bharada E, ialah ada keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang, tapi uang tersebut tidak kunjung diberikan, bahkan Sambo tidak hanya menjanjikan uang kepada anak buahnya itu tapi juga akan memberinya Handphone.
"Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang, di mana uang tersebut tak diberikan tapi dijanjikan, dan dijanjikan handphone," ujarnya.
Terkait status Justice Collaborator yang diberikan oleh LPSK kepada Richard Eliezer, Ronny menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan secara penuh kepada pihak pengadilan Jakarta Selatan, dan dia mengingatkan pada pasal 5 ayat 2 UU perlindungan saksi dan korban, supaya jangan sampai terkecoh.
“Terkait status Justice Collaborator (JC), kami sepenuhnya serahkan pada pengadilan, persidangan. Tapi perlu diingat pasal 5 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, agar jangan sampai terkecoh dan menyudutkan klien kami," Ujar Ronny.