JAKARTA, DISWAY.ID – Sesuai dengan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN telah menetapkan tarif listrik 2023.
Adapun penetapan tarif listrik 2023 triwulan pertama yaitu Januari hingga Maret, menurut PLN harga listrik Indonesia masih dipertahankan seperti tahun sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi dalam triwulan pertama 2023.
PLN juga menyampaikan jika penetapan harga listrik 2023 ini merupakan bentuk dari komitmen pemerintah untuk terus melindungi masyarakat.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pegadaian 2023, Simak Posisi dan Persyaratannya
BACA JUGA:Digital Marketing, Cara Pemasaran Modern Yang Bisa Menghasilkan Cuan
Dengan demikian pemerintah tetap memberikan subsidi listrik 450-900 VA yang merupakan pelanggan rumah tangga.
Selain itu, pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan kompensasi dengan tidak mengalami kenaikan tarif periode triwulan perta 2023.
Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN menjelaskan parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan ke empat tahun lalu.
Saat penetapan tersebut, di mana kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.
BACA JUGA:Mayat Sejoli di Ciputat Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Tidak Dipublikasikan
Adapun daftar tarif listrik 2023 triwulan pertama atau Januari hingga Maret 2023 sebagai berikut:
Sebelumnya pemerintah juga telah mengumumkan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 melalui Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Jaksa Keheranan Soal Tujuan Ferdy Sambo Perintahkan Amankan CCTV, Teka-teki Terungkap?