Ketentuan Tarif Baru Listrik Nonsubsidi Periode Januari Maret 2023 Dari ESDM, Jadwal Kenaikan Dibocorkan
Pemerintah mengumumkan ketentuan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 dari ESDM.-ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah mengumumkan ketentuan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 dari ESDM.
Malalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah ketentuan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023.
Dalam keputsan tersebut pemerintah menetapkan bahwa ketentuan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tidak berlaku.
BACA JUGA:5 Cara untuk Menghindari Gigitan Ular Saat Berjalan di Semak-semak, Awas Jangan Sampai Salah Langkah
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik
Dalam aturan tersebut diungkapkan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik pada periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus hingga Oktober 2022.
Dadan Kusdiana selaku Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menjelaskan jika keputusan tentang menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.
Dengan demikian pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap.
BACA JUGA:Ular Piton Mendadak Jatuh dari Langit-langit Kedai Kopi, Bikin Pelayan Merinding Setengah Mati!
BACA JUGA:Daftar Doa Serta Harapan di Tahun Baru 2023 yang Bisa Diucapkan Saat Malam Pergantian Tahun
Dadan juga menjelaskan jika realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022 dengan kurs sebesar Rp 15.079,96 untuk 1 dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar Amerika per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 perkilogram berdasarkan kebijakan harga DMO Batubara 70 dolar Amerika per ton.
Menurut Dadan, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022.
Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: