Ketentuan Tarif Baru Listrik Nonsubsidi Periode Januari Maret 2023 Dari ESDM, Jadwal Kenaikan Dibocorkan
Pemerintah mengumumkan ketentuan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 dari ESDM.-ilustrasi-
Sedangkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
BACA JUGA:Ronaldo Jilat Ludah Sendiri? Pernah Bilang: 'Saya Nggak Bakal Main di Qatar atau Dubai'
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Untuk waktu ke depannya dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tutup Dadan dilansir dari laman ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: