Daftar Tarif Listrik 2023, Triwulan Pertama Masih Dapatkan Kompensasi

Daftar Tarif Listrik 2023, Triwulan Pertama Masih Dapatkan Kompensasi

Sebanyak 83.000 rumah akan dipasang listrik oleh PLN yang tentunya dengan beberapa persyaratan. -pln-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sesuai dengan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN telah menetapkan tarif listrik 2023.

Adapun penetapan tarif listrik 2023 triwulan pertama yaitu Januari hingga Maret, menurut PLN harga listrik Indonesia masih dipertahankan seperti tahun sebelumnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi dalam triwulan pertama 2023.

PLN juga menyampaikan jika penetapan harga listrik 2023 ini merupakan bentuk dari komitmen pemerintah untuk terus melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pegadaian 2023, Simak Posisi dan Persyaratannya

BACA JUGA:Digital Marketing, Cara Pemasaran Modern Yang Bisa Menghasilkan Cuan

Dengan demikian pemerintah tetap memberikan subsidi listrik 450-900 VA yang merupakan pelanggan rumah tangga.

Selain itu, pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan kompensasi dengan tidak mengalami kenaikan tarif periode triwulan perta 2023.

Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN menjelaskan parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan ke empat tahun lalu.

Saat penetapan tersebut, di mana kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.

BACA JUGA:Kebenaran Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Dibongkar, PN Jaksel Buat Pengakuan: Sangat Menyesatkan

BACA JUGA:Mayat Sejoli di Ciputat Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Tidak Dipublikasikan

Adapun daftar tarif listrik 2023 triwulan pertama atau Januari hingga Maret 2023 sebagai berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengumumkan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 melalui Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: