BACA JUGA:Inilah Makna Perayaan Hari Raya Imlek, Baru Tahu?
Malalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah ketentuan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tidak berlaku.
Dalam aturan tersebut diungkapkan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik pada periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus hingga Oktober 2022.
BACA JUGA:Terungkap! Pernyataan Resmi PN Jaksel Soal Kebenaran Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso
BACA JUGA:Pihak Kampus Unpam Ungkap Kondisi Keluarga TPN Korban Meninggal di Oyo Ciputat
Dadan Kusdiana selaku Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menjelaskan jika keputusan tentang menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.
Dengan demikian pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap.