Terungkap! Pernyataan Resmi PN Jaksel Soal Kebenaran Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso

Terungkap! Pernyataan Resmi PN Jaksel Soal Kebenaran Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso

Pria diduga Hakim Wahyu yang terekam sedang curhat dengan seorang wanita soal keputusan perkara Sambo viral di Tiktok--Tangkapan layar/TikTok pencerahkasus

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya buka suara dalam menanggapi video viral Hakim Wahyu Iman Santoso yang berisi skandal dengan seorang wanita diduga utusan dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, serta bocoran vonis dari kasus Ferdy Sambo.

Lewat keterangan resminya, pihak PN Jaksel pun menyampaikan beberapa hal terkait video viral dari Hakim Wahyu Iman Santoso adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Berbagai Jenis Topping Boba, Bikin Minuman Kalian Menjadi Semakin Nikmat

BACA JUGA:Akhirnya Keberadaan Buronan Harun Masiku Terendus KPK, Lokasi Persembunyian Kebongkar?

1. Bahwa video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan, 

2. Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normative yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara;

3. Bahwa narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan;

BACA JUGA:Perekam dan Penyebar Video Hakim Wahyu Imam Santoso Bersama Wanita Diburu, Komisi Yudisial Pertanyakan Lawan Bicara

BACA JUGA:Kejadian Unik! Hakim Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Karena Kebelet Kencing

4. Bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh- sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delict) perkara;

5. Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau; 

6 Bahwa kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut.

BACA JUGA:Resep Nasi Siram Ayam Jamur, Menggugah Selera di Jam Makan Siang

BACA JUGA:Pihak Kampus Unpam Ungkap Kondisi Keluarga TPN Korban Meninggal di Oyo Ciputat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: