Kejadian Unik! Hakim Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Karena Kebelet Kencing

Kejadian Unik! Hakim Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Karena Kebelet Kencing

Tangka layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV

JAKARTA, DISWAY.ID - Ada hal yang menarik dalam sidang lanjutan obstruction of justice kemarin, ketua majelis hakim Ahmad Suhel tiba-tiba menunda persidangan karena alasan kebelet kencing.

Hal tersebut dikatakan Suhel ketika saat memeriksa Ferdy Sambo yang kapasitasnya menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023.

Awal mula hakim ketua ingin buang air kecil itu ketika Ahmad Suhel bertanya kepada jaksa penuntut umum apakah masih ada yang hal yang ingin ditanyakan kepada Ferdy Sambo yang menjadi saksi atas tiga terdakwa itu.

BACA JUGA:Sambo Siap Tanggung Hukuman Semua Anak Buahnya Kecuali Bharada, ‘Harus Ikut Tanggung Jawab Sama Saya’

Lalu Ketua Majelis Hakim Suhel mewanti-wanti jaksa agar tidak mengulangi pertanyaan kepada Sambo yang sebelumnya sudah ditanyakan.

"Apa yang sudah ditanyakan jangan ditanyakan lagi ya. Walaupun dalam bentuk kalimat yang beda, tapi maksudnya sama, enggak usah,” Ujar Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023.

Saat memberi masukan kepada jaksa, hakim pun meminta sidang di skors untuk sementara karena dengan alasan ingin ke toilet karena kebelet kencing.

“Saya kebelet kencing soalnya ini. Mau saya skors enggak enak juga. Skors dulu lah ya? Kencing batu pula nanti,” ucap hakim ketua Ahmad Suhel.

Ketika hakim mengucapkan ingin ke toilet dan buang air kecil, di ruang sidang pun mengundang gelak tawa pengunjung sidang.

Hakim pun meminta kepada seluruh terdakwa, saksi, jaksa ataupun penasihat hukum untuk skors sementara sidang perintangan penyidikan itu.

"Skors terlebih dahulu," ujar Suhel.

BACA JUGA:Sambo Bantah Kesaksian Richard Soal Perintah Bunuh Yosua: 'Dia Kok Didengar'

Menariknya, tidak hanya majelis hakim yang ke toilet dekat ruang sidang tapi ada terdakwa lain Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan yang mengantre ke toilet di dekat ruang sidang tiga itu.

Hakim pun mempersilakan kepada terdakwa atau yang lain untuk buang air kecil, dan hakim pun memberikan waktu selama 5 menit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads