Kombes YBK Nyabu di Hotel Bersama Wanita Selama 2 Hari, Ada Kaitan dengan Kasus Teddy Minahasa ?

Minggu 08-01-2023,08:06 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap personel polisi pangkat Komisaris Besar (Kombes) YBK atau yang ramai disebut Yulius Bambang Karyanto. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Kombes YBK. 

Kombes YBK ditangkap pada Jumat 6 Januari 2023 sore di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kombes YBK diduga mengonsumsi sabu bersama seorang teman wanita di hotel tersebut selama 2 hari. 

BACA JUGA:Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan

BACA JUGA:Berkas Teddy Minahasa dan Kawan-kawan Disebut Sudah P21

Kombes Mukti mengatakan bahwa laporan masyarakat, YBK telah berada di lokasi TKP sejak tanggal 5 Januari 2023.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu. 

"Perintah dari kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," kata Kombes Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.

Mukti juga memastikan penangkapan Kombes YBK tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM). 

"Enggak ada hubungannya sama TM, ya. Ini berdiri sendiri," ujarnya.

BACA JUGA:Bantah Hotman Paris, Kejagung Akui Tidak Utuh Simpan 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa, Kok Bisa?

BACA JUGA:Teddy Minahasa, Dody dan Anita Dikonfrontir Soal 5 Kg Sabu, Hotman Paris: Belum Ada Titik Temu

Dari penangkapan Kombes YBK, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.  "Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu-sabu). Jadi, ada dua barbuk," kata Mukti

Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang wanita berinsial R. Keduanya telah dites dan positif memakai sabu.

Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK. 

Kategori :