Bantah Hotman Paris, Kejagung Akui Tidak Utuh Simpan 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa, Kok Bisa?

Bantah Hotman Paris, Kejagung Akui Tidak Utuh Simpan 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa, Kok Bisa?

Hotman Paris bongkar kejanggalan kasus Teddy Minahasa dan menjelaskan bahwa barang buktinya beda.- Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim Hotman Paris terkait pihaknya menyimpan narkoba jenis sabu 5 kilogram.

Hotman Paris, pengacara Teddy Minahasa sebelumnya sempat menyebut narkoba seberat 5 kg disimpan pihak Kejaksaan untuk persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut jika narkoba yang disimpan di Kejaksaan tidak utuh.

Ia menekankan, narkoba yang disisihkan di Kejaksaan hanya 3,1 kg 

BACA JUGA:Cek Fakta Alyssa Soebandono Pindah Agama hingga Bercerai dengan Dude Harlino sampai Terlihat Kurus

BACA JUGA:Geger Dua Mayat Manusia Ditemukan di Tamansari Sudah Membusuk, Polisi: Keduanya Kakak Beradik

“Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Ketut, dilansir dari PMJ NEWS, Rabu 23 November 2022.

“Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 (kilogram). Datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” sambungnya.

Sebelumnya, Hotman Paris bocorkan jika lokasi asli barang bukti yang diduga dijual itu kini berada di kejaksaan.

BACA JUGA:Astaga, Dua Bandit Ditangkap Usai Curi Motor Demi Beli Sabu di Kebon Jeruk

BACA JUGA:Dirtipid Narkoba Bareskrim Musnahkan Sabu 269.707 Gram, DPR Apresiasi

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman Paris, di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari PMJ NEWS, Jumat 18 November 2022.

Hotman juga meyakini jika barang bukti tersebut hingga kini masih utuh tersimpan.

“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: