BACA JUGA:Dua Napi Kabur, Tak Kesulitan Panjat Tembok Penjara Lapas Kelas II A Serang
Jika aturan ini telah menjadi peraturan daerah, makan oihak Pemprov DKI akan melanjutkan dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan Gubernur.
Pihak Dishub DKI juga telah mengusulkan jika nantinya besaran tariff ERP mulai Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu tergantung kategori dan jenis kendaraan yang akan melintas.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang diusulkan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal.
Sedangkan waktu pelaksanaan ERP berdasarkan Perda yang diusulkan nantinya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta.
Aturan jalan berbayar non Tol Jakarat tersebut nantinya akan diberlakukan secara bertahap.