JAKARTA, DISWAY. ID – Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan 25 jalan non Tol berbayar yang akan berlaku setiap hari.
Rencananya jam ERP Jakarta yang akan diberlakukan di 25 jalan non Tol tersebut pada pukul 5.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya.
Rencananya pemberlakukan jalan berbayar tersebut akan menggunakan regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diberlakukan pada 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya aturan tersebut merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Kombes Latif kebijakan 25 jalan non Tol berbayar DKI Jakarta bertujuan untuk dapat mengurai kemacetan yang ada.
BACA JUGA:Bawaslu Gunakan 2 Strategi Identifikasi Potensi Lokasi Khusus
BACA JUGA:Harga Mati! Rian Mahendra Ogah Balik Lagi ke PO Haryanto: Laki-laki Boleh Dibunuh, Pantang Dihina
“Sebenarnya rencana tersebut telah ada sejak lama dan juga sudah ada berbagai kordinasi terkait dengan rencana mengenakan tarif pada 25 jalan non Tol DKI Jakarta,” terang Kombes Latif.
Kombes Latif juga menjelaskan jika aturan penerapan tarif pada 25 titik jalan Jakarta tersebut agar dapat mengatur volume kendaraan sama halnya dengan kebijakan ganjil genap.
Selain itu juga diharapkan pemberlakuan jalan berbayar di Jakarta tersebut juga dapat mengurangi kemacetan.
BACA JUGA:Harga Mati! Rian Mahendra Ogah Balik Lagi ke PO Haryanto: Laki-laki Boleh Dibunuh, Pantang Dihina
Sedangkan Ditlantas juga akan terlibat langsung dalam penerapan jalan berbayar tersebut karena kebijakan ini tidak bisa dijalankan oleh satu pihak saja.
Sedangkan kajian tentang pengurangan kemacetan dari pemberlakuan jalan berbayar Jakarta tersebut sedangn di siapkan oleh pihak Dishub.
Adapun rancangan peraturan ERP terebut sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.