JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Istana Negara pada 11 Januarai 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi akui 13 pelanggaran HAM berat oleh Negara dan singgung hak korban.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat,” terang Jokowi.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
BACA JUGA:Satu Pendukung Enembe Tewas Ditembak, 19 Diamankan Kepolisian Jayapura
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” papar Jokowi.
Selain itu Jokowi juga mengungkapkan penyesalannya atas terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Negara.
BACA JUGA:Bismania Mesti Tahu! Isu Rian Mahendra Direkrut PO Kencana Semakin Santer Usai Dipecat PO Haryanto
BACA JUGA:Hotman Paris Dampingi Teddy Minahasa di Kejari Jakbar
Adapun 13 pelanggaran HAM berat oleh Negara
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989