Presiden Jokowi Akui 13 Pelanggaran HAM Berat oleh Negara, Singgung Hak Korban

Rabu 11-01-2023,14:18 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998

7. Peristiwa kerusuhan Mei 1998

BACA JUGA:Pilot Indonesia Ditangkap di Filipina Atas Kepemilikan Senjata, 8 Anggota Polri Lakukan Koordinasi ke Lapangan

8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999

9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999

11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

12. Peristiwa Wamena, Papua di 2003

13.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003

BACA JUGA:Perempuan SAD Ini Jalani Pelatihan di Sentra Milik Kemensos, Bertekad Meraih Masa Depan Lebih Baik

BACA JUGA:Menkes Imbau RS Segera Lapor Bila Ada Kasus Keracunan Chiki Ngebul

Jokwi selain mengakui 13 pelanggaran HAM berat oleh Negara juga mengungkapkan rasa simpati dan empatinya yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

Untuk itu Jokowi memberikan dua perintah pada pada jajarannya untuk menangani pelanggaran HAM berat tersebut.

Adapun perintah yang diberikan oleh Jokowi, pertama pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

BACA JUGA:Penundaan Pembacaan Tuntutan Bharada E Diungkap Jaksa, Keterangan Putri Candrawathi Jadi Kunci

BACA JUGA:Kesatuan Baru Brigadir J Diungkap Putri Candrawathi: Sudah Tidak di Brimob Lagi

Kategori :