6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998
7. Peristiwa kerusuhan Mei 1998
8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
12. Peristiwa Wamena, Papua di 2003
13.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003
BACA JUGA:Perempuan SAD Ini Jalani Pelatihan di Sentra Milik Kemensos, Bertekad Meraih Masa Depan Lebih Baik
BACA JUGA:Menkes Imbau RS Segera Lapor Bila Ada Kasus Keracunan Chiki Ngebul
Jokwi selain mengakui 13 pelanggaran HAM berat oleh Negara juga mengungkapkan rasa simpati dan empatinya yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
Untuk itu Jokowi memberikan dua perintah pada pada jajarannya untuk menangani pelanggaran HAM berat tersebut.
Adapun perintah yang diberikan oleh Jokowi, pertama pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
BACA JUGA:Penundaan Pembacaan Tuntutan Bharada E Diungkap Jaksa, Keterangan Putri Candrawathi Jadi Kunci
BACA JUGA:Kesatuan Baru Brigadir J Diungkap Putri Candrawathi: Sudah Tidak di Brimob Lagi