Menkes Imbau RS Segera Lapor Bila Ada Kasus Keracunan Chiki Ngebul
Ciki Ngebul/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus anak keracunan akibat konsumsi jajanan Chiki Ngebul ditengarai marak di sejumlah daerah.
Menyikapi demikian, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
Surat tersebut diterbitkan seiring adanya laporan terkait kasus beberapa anak SD yang keracunan pasca mengonsumsi ice smoke atau chiki ngebul.
BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000
"Terkait hal tersebut kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul," tulis salinan SE, Jumat 6 Januari 2023.
Dalam SE tersebut Kemenkes mengatakan pihak rumah sakit bisa langsung langsung mengunjungi Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan yang beralamat di Gedung Adhyatma lt. 4 (R.409), Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9, Jakarta Selatan.
Atau bisa juga melalui kontak ke Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain di nomor 088215992763 atau melalui email [email protected].
Sedangkan terkait kasus ini, Kemenkes mengungkap ada beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus yang dilaporkan akibat konsumsi chiki ngebul.
BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini
BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat
BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?
Kasus tersebut di antaranya pada Juli 2022, terjadi satu kasus pada anak di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Dalam kasus ini menyebabkan luka bakar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: