Penundaan Pembacaan Tuntutan Bharada E Diungkap Jaksa, Keterangan Putri Candrawathi Jadi Kunci

Penundaan Pembacaan Tuntutan Bharada E Diungkap Jaksa, Keterangan Putri Candrawathi Jadi Kunci

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Agenda sidang dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Richard Eliezer kembali ditunda pekan depan.

Agenda sidang tuntutan Richard Eliezer seharunya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2023.

Penundaan pembacaan tuntutan Bharada E diungkap Jaksa di mana keterangan Putri Candrawathi jadi kunci penyelesaian barkas.

Jaksa mengatakan, sidang sidang tuntutan Richard Eliezer ditunda dan pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pekan depan.

BACA JUGA:Selain Haji Haryanto-Rian Mahendra di PO Haryanto, Ini 5 Bisnis Keluarga Tersukses di Indonesia

BACA JUGA:Lumayan Mahal! Tarif Jalan Berbayar di DKI Jakarta Nyaris Rp 20.000 Sekali Melintas

Bukan tanpa alasan jaksa menunda sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer pada hari, karena Jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutan Bharada E dan untuk satu terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa.

Dalam ruang sidang utama Jaksa mengatakan, bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J merupakan satu kesatuan.

Jaksa penuntut umum mengungkap masih ada satu terdakwa yang belum diperiksa yaitu Putri Candrawathi yang sejatinya hari ini akan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kesehatan Lukas Enembe Penuh Teka-teki: Ditangkap sedang Makan, Tiba di Jakarta Masuk RSPAD

BACA JUGA:Hakim ke Ferdy Sambo: Jika Satu Lawan Satu Berani Tidak Lawan Yosua, Begini Jawaban Sambo?

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa,” ujar Jaksa.

Oleh karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer pada pekan depan karena belum selesai.

“Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: