7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Adapun Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, golongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Golongan SIM C sebagai basic atau dasar sebelum memiliki SIM C1. Untuk bisa memiliki SIM C1 maka harus memiliki SIM C terlebih dahulu, minimal 1 tahun. Batas usia kepemilikan SIM C adalah 17 tahun.
Sedangkan Golongan 1 atau SIM C1 disiapkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor 250 cc sampai 500 cc. Batas usia kepemilikan SIM C1 adalah 18 tahun.
Kemudian golongan 2 atau SIM C2 untuk kepemilikan kendaraan bermotor di atas 500 cc ke atas. Batas usia kepemilikan SIM C2 adalah 19 tahun. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan 1000 cc wajib memiliki SIM C2.