JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dikarenakan masih dalam kondisi perawatan, KPK akan menggunakan metode khusus untuk menggali keterangan Enembe dan KPK gandeng ahli isyarat hingga bahasa.
"Ada ahli bahasa, isyarat, semua digunakan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak pidana korupsi LE," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Rabu, 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
Firli mengatakan, proses ini dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tersangka Lukas Enembe.
Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Enembe akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA:Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono, di mana suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
BACA JUGA:Lirik Lagu dan Terjemahan Kalih Welasku dari Denny Caknan, Trending Nomor 1 di YouTube