Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar

Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani persidangan putusan sela atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin, 26 Juni 2023.-Pemprov Papua-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menerima suap sebesar Rp 10 miliar dalam proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Intip Syarat Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Venna Melinda Disebut Bakal Ajukan Cerai Usai Alami KDRT, Perjanjian Pra Nikah Buat Ferry Irawan Terancam Miskin?

Firli kemudian membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Lukas Enembe. Mulanya, pada 2013, LE ditahun pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013 s/d 2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018 s/d 2023. 

Firli mengatakan dengan kedudukannya sebagai Gubernur, tersangka Lukas Enembe diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

BACA JUGA:Cuma Modal Aplikasi Dapat Saldo DANA Gratis Rp 900 Ribu, Langsung Cair Buruan Coba Yuk!

BACA JUGA:Keren! Momen Perdana Sean Gelael dan Valentino Rossi Satu Tim di Balap Hankook 24 Hours of Dubai

Yaitu dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik Tersangka RL yaitu PT Tabi Bangun Papua (TBP) untuk mengerjakan proyek multi years.

"Agar dimenangkan, tersangka Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," jelasnya.

Melalui pertemuan tersebut, kata Firli, tersangka RL kemudian mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.

BACA JUGA:CATAT 4 Pertanda Kartu Keluarga Ini Bisa Bikin Gagal Terima Bansos PKH 3 Juta, Simak Baik-baik Jangan Sampai Menyesal

BACA JUGA:Gercep! Pelaku Begal Payudara di Koja Berhasil Ditangkap

Yaitu, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait