JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah berencana akan melakukan revisi tentang pengaturan pemanfaatan Solar Panel atau PLTS Atap dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021.
Salah aturan yang akan direfisi adalah tentang pembatasan Solar Panel dihapuskan Pemerintah serta penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan golongan industri.
Dengan demikian listrik gratis segera terwujud jika menggunakan PLTS Atap atau pembangkit tenaga listrik surya (Solar Panel).
Dadan Kusdiana selaku Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menjelaskan jika pihaknya akan segera melakukan refisi tentang aturan panggunaan PLTS Atap.
BACA JUGA:7 Ciri Filter Bensin Mobil Wajib Diganti Sebelum Bikin Mesin Jebol
BACA JUGA:Bocoran SUV Baru Honda Untuk Pertengahan 2023, All New Honda SUV Pengganti CR-V?
Nantinya tidak ada lagi batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan Solar Panel.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengajukan penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan golongan industri.
Sedangkan bagi pelanggan eksisting atau yang telah menggunakan PLSTS Atap akan mengikuti aturan baru setelah berakhirnya kontrak atau tercapainya payback period paling lama 10 tahun.
BACA JUGA:ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta Disentil Anggota Dewan: Jangan Cuma Cari Uang Semata
BACA JUGA:Bayar SIM Pakai Sampah, Polresta Cirebon Bocorkan Caranya
Aturan ini menurut Dadan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang.
Selain itu juga meningkatkan pertumbuhan energi nasional dari energi baru dan terbarukan (EBT) yang ditargetkan mencapai 23 persen pada tahun 2025.
"Pengembangan PLTS Atap merupakan program strategis bagi Kementerian ESDM, tidak hanya dari sisi energi, tetapi ingin juga menjadi penggerak dari sisi ekonomi,” jelas Dadan.
PLTS Atap telah menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas.