Keunggulan KTP Digital Dengan Pengguna Tembus 590 Ribu Orang

Sabtu 14-01-2023,15:45 WIB
Reporter : Puji Lestari Ningsih
Editor : Reza Permana

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jumlah itu berdasarkan data April-Desember 2022.

"Sampai dengan 30 Desember kemarin, sudah aktif sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital," kata Zudan.

Selain itu, Zudan mengatakan penggunaan KTP digital itu pun sudah mulai diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

BACA JUGA:Listrik Gratis Segera Terwujud, Pembatasan Solar Panel Dihapuskan Pemerintah

BACA JUGA:7 Ciri Filter Bensin Mobil Wajib Diganti Sebelum Bikin Mesin Jebol

"Sesuai permendagri sudah berlaku sejak April 2022," kata dia.

Zudan menyampaikan KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Namun sejauh ini, imbuhnya, aplikasi itu baru bisa diakses melalui Android.

Untuk pembuatannya, kata dia, ada sejumlah data kependudukan yang harus diisi warga pada aplikasi. Beberapa data itu antara lain mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian, akan ada verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.

Pemohon melanjutkan dengan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.

KTP digital tesedia di menu utama. Ada pula menu Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta Disentil Anggota Dewan: Jangan Cuma Cari Uang Semata

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan Seret WNA dan Purnawirana TNI, Kerugian Tembus Rp 453 miliar

Kelebihan dan Manfaat Aplikasi KTP Digital

Manfaat identitas kependudukan digital atau Digital.id untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. 

Sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.

“Dalam KTP itu kan berisi foto, data diri, tanda tangan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, melalui Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Sub.Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin, Jumat, 15 Juli 2022.

Kategori :