Pemerintah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital

Pemerintah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital

Pemerintrah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD, Begini cara Membuat KTP Digital-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mempersiapkan sistem identifikasi KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD ini akan setara dengan kartu identitas fisik, yang menggabungkan atribut-atribut penting seperti nomor identifikasi pribadi (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.

Proses peralihan dari e-KTP ke IKD dituangkan dalam perairan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2022 yang mencakup standar spesifikasi blanko kartunindentitas elektronik, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital.

BACA JUGA:Kabar Duka: Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia

BACA JUGA:Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blanko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.

Walaupun begitu Kemendagri menegaskan IKD tidak menggantikan e-KTP, dan belum diwajibkan serta tak ada sanksi bagi yang tidak membuat.

Kemendagri hanya mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan KTP Digital, karena tak akan ada penambnahan blanko e-KTP.

Aplikasi khusus untuk IIKD kini tersedia di Play Store dan App Store. 

Namun untuk aktivasinya perlu mengunjungi ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.

BACA JUGA:Jokowi Instruksikan Menkes Untuk Awasi Perkembangan COVID-19

BACA JUGA:Anies Sebut Indeks Demokrasi Turun, Jokowi: Kita Tidak Pernah Lakukan Pembatasan, Caci Presiden Biasa Saja

Dinas Dukcapil akan melakukan proses verifikasi dan validasi secara ketat dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah.

Pengajuan  wajib memiliki nomor ponsel dan alamat email aktif untuk aktivasi IKD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: