Pemerintah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital

Pemerintah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital

Pemerintrah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD, Begini cara Membuat KTP Digital-Screenshoot/YouTube-

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Periksa email Anda untuk mengakses link aktivasi.

8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

BACA JUGA:Partai Gerindra Gelar Rakornas, Prabowo Singgung Program Tahap Akhir Kampanye

BACA JUGA:Makna Timnas AMIN Resmikan Gerakan Rakyat 1 Juta Kentungan, Apa Itu?

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika di Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yakni semua warga negara harus memiliki tanda pengenal digital.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data publik di ruang digital.

Dirjen Aplikasi Informatika menjelaskan, program akan dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Tujuannya adalah untuk memvalidasi pemilik data dan mencegah penyalahgunaan identitas pribadi. 

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan data publik dan mengurangi risiko akses tidak sah terhadap informasi sensitif.

BACA JUGA:Timnas AMIN Usung Gerakan Rakyat 1 Juta Kentungan untuk Perubahan

BACA JUGA:Trafik ke Pelabuhan Terpantau Lancar di Jelang H-10 Libur Nataru

Untuk memastikan keakuratan dan keaslian tanda pengenal digital, informasi yang tersimpan di dalamnya akan dirujuk silang dengan data yang tercatat dalam catatan pemerintah melalui pencatatan sipil. 

Tingkat verifikasi tambahan ini akan meningkatkan keamanan dokumen digital. Penting untuk dicatat bahwa hanya Penyedia Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diizinkan menerbitkan tanda pengenal digital. 

Pemerintah telah hati-hati memilih penyedia layanan ini dan telah menetapkan teknologi yang akan digunakan dalam penerbitannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: