Trafik ke Pelabuhan Terpantau Lancar di Jelang H-10 Libur Nataru

Trafik ke Pelabuhan Terpantau Lancar di Jelang H-10 Libur Nataru

Ilustrasi PT ASDP Indonesia Ferry-Foto/Instagram/@asdp-

JAKARTA, DISWAY.ID-- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry sejak Senin 11 Desember 2023 di empat pelabuhan utama ASDP, yakni pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. 

Sejak diberlakukannya regulasi itu, lalu lintas terpantau lancar di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan H-10 yang terhitung mulai tanggal 25 Desember 2023.

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan Jelang Nataru, Kemenhub Ramp Check Bus AKAP dan Pariwisata

Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengatakan tim posko dari ASDP melaporkan hingga Kamis 14 Desember 2023 trafik kendaraan menuju pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar.

"Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan," ujar Shelvy dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Bakal Tembus 4,03 Juta Penumpang, AP II Pastikan Ketersediaan Kursi Pesawat Selama Nataru

Adapun penetapan regulasi itu didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan. 

Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.

"Tujuannya, untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju Pelabuhan,” ungkap Shelvy. 

BACA JUGA:Puncak Arus Keberangkatan Nataru di Bandara Soekarno-Hatta Diperkirakan 22 Desember

“Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa," tambahnya.

Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan. 

Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, menambahkan bahwa pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads