Pemerintah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital
Pemerintrah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD, Begini cara Membuat KTP Digital-Screenshoot/YouTube-
Namun sebelum mengajukan IKD, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut ini:
1. Smartphone dengan koneksi internet dan bisa memindai QR Code
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
BACA JUGA:Timnas AMIN Yakin Anies-Imin Bakal Dapat Dukungan dari Tokoh Ulama Berpengaruh Lainnya Selain UAS
BACA JUGA:Timnas AMIN Bentuk Posko Gerakan Rakyat TPS di Seluruh Indonesia
3. Alamat email yang aktif
4. Nomor handphone yang aktif
Berikut Cara untuk Mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
1. Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Play Store atau App Store.
2. Lengkapi formulir dengan memberikan nomor induk pribadi (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
BACA JUGA:Timnas AMIN Ingin di Istana dan MK Ada Kentungan Besar untuk Pengingat: Demokrasi Sedang Ada Masalah
BACA JUGA:Nekat! Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Kapolri Dipastikan Tidak Bawa Senjata
4. Manfaatkan aplikasi untuk mengambil foto wajah untuk prosedur pengenalan wajah.
5. Scan QR Code yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: