JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek pabrik sabu yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape.
Penggerebekan tersebut dilakukan di perumahan elite di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 Januari 2023 malam.
"Penggrebekan tempat pembuatan sabu yang dikemas dalam bentuk liquid ini berhasil kami ungkap dengan adanya joint investigation Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 Januari 2023.
BACA JUGA:Partai Buruh Klaim Bakal Rebut 4 Kursi Dari Gerindra
BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI, Bicara Nyali dan Bersih-Bersih
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga.
Tak hanya itu saja, pelaku juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram.
"Jadi, dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudo mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Saat digerebek, polisi berhasil menangkap satu pelaku atas nama Mochammad Rafi Khairullah (22).
"Tersangka ditangkap di depan rumah. Dilakukan pemeriksaan urine hasilnya negatif," beber Truno.
Yudo menambahkan liquid ini dijual melalui online. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada berhati-hati ketika membeli liquid cair dalam bentuk untuk Vape.
BACA JUGA:Pabrik Vape Mengandung Sabu Diamankan Polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta, Sindikat Luar Negeri
BACA JUGA:Jakarta Jadi Sasaran Peredaran Liquid Vape Berkandungan Sabu
"Sehingga mungkin itu juga mengandung narkotika apapun jenisnya yang dikemas sedemikian rupa” tutup dia.