KPK Bakal Telusuri Penerima Uang Lukas Enembe

Minggu 15-01-2023,16:21 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Ini Sederet Brand Ternama yang akan Ramaikan IIMS 2023 Boost JiExpo, Bakal Ada Kejutan Nih

BACA JUGA:Yamaha FreeGo Family Day, Ajang Kebersamaan Keluarga dan Yamaha

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

BACA JUGA:Lisa Marie, Anak Semata Wayang Elvis Presley Meninggal Dunia

BACA JUGA:Dikawal Raffi Ahmad, Ini Tekat Erick Thohir Calonkan Diri jadi Ketua Umum PSSI: Butuh Nyali

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

BACA JUGA:Cemburu Pacar Dihubungi Mantan, Dua Pelajar SMP di Tambora Baku Hantam

BACA JUGA:Yuk Simak, Kelebihan Android 13 dan Cara Mengupgradenya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kategori :