JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membidik sejumlah pihak yang menerima aliran dana dari tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Kami pastikan KPK juga terus menelusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu 15 Januari 2023.
BACA JUGA:Ketahui Perbedaan PPK dan PPS, Mulai dari Tugas dan Gaji
BACA JUGA:Honda Gemparkan Tokyo Auto Salon 2023, Civic e:HEV dan Honda ZR-V jadi Andalan
Ali menyampaikan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe.
"Prinsipnya, dalam proses empat bulan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara LE dengan pasal lain maupun UU lain seperti TPPU, pasti kami lakukan," bebernya.
BACA JUGA:Direskrimum Polda Papua Sebut Banyak Pemuda Gabung KKB karena Kurangnya Lowongan Pekerjaan
Apabila dalam empat bulan itu belum ditemukan bukti yang cukup, maka KPK membuka peluang mengusutnya di proses persidangan. Sebab, KPK juga harus bergelut dengan waktu untuk segera merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.
"Jadi itu yang selalu KPK lakukan di proses penyidikan kami kembangkan. Di proses penuntutan maupun persidangan kami kembangkan dari fakta hukum. Ini ada waktu yang panjang saya kira, sehingga nanti diikuti prosesnya sampai proses persidangan," pungkasnya.
BACA JUGA:Partai Buruh Target 4 Persen Suara Sah Nasional Untuk DPR RI
BACA JUGA:IESPL Women Championship Cetak Pro Player Ladies Indonesia, Siap Bersaing di Kancah International
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap ketika sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.