JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa salah satu terdakwa pembunuhan berecana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf terlibat dalam menghilangkan nyawa Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kuat Maruf telah resmi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Kuat Maruf terlihat meneteskan air mata setelah JPU menjatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan kepada Brigadir Yosua.
BACA JUGA:4 Hal yang Buat Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopir Sambo Berbelit-belit
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Di ruang sidang utama pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan menjelaskan pihaknya sudah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutannya yang terdengar sangat berat untuk kliennya itu.
"Jangan kan 8 tahun penjara tapi hukuman satu hari pun sangat berat jika orang itu tidak bersalah, terlalu berat mendapatkan hukuman 8 tahun penjara. Jadi kita sudah dengar tadi kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat sebenarnya, karena sehari pun kalau tidak salah kan berat," ujar Irwan.
Pihak Kuasa Hukum Kuat Maruf akan menjelaskan secara lengkap di persidangan nanti, detail apa yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana.
"Sehingga kami nanti dalam periode kami akan menjelaskan dengan detail apa yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, Kuat Ma'ruf divonis 8 tahun penjara. Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso pun langsung menjadwalkan pembacaan pembelaan dari terdakwa, pekan depan.
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Hakim Wahyu meminta kesepakatan kedua belah pihak, antara Jaksa dan Kuasa Hukum Kuat Maruf untuk melaksanakan sidang Pleidoi pada Selasa pekan depan.
"Pada JPU, pada Terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," ujar Wahyu.