Alhamdulillah! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Dengan Biaya Pengobatan Ratusan Juta Rupiah, Berikut Daftarnya

Selasa 17-01-2023,07:59 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Jelang Launching Tim Yamaha MotoGP, Tiba di Jakarta Duo Yamaha Ditantang Main Lato-lato dan Makan Rambutan

Dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 juga mengatur standar tarif kapitasi yang mencakup pelayanan:

  • Administrasi pelayanan.
  • Promotif dan preventif perorangan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Pindakan medis non spesialistik.
  • Kesehatan gigi non spesialistik.
  • Obat dan bahan medis habis pakai.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama.
  • Pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar.
  • Pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom.
  • Imunisasi rutin.
  • Pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.
  • Skrining kesehatan.
  • BACA JUGA:Jelang Launching Tim Yamaha MotoGP, Tiba di Jakarta Duo Yamaha Ditantang Main Lato-lato dan Makan Rambutan

    BACA JUGA:Alhamdulillah, Cek Cara Dapatkan Dana Bansos PKH Rp 3 Juta dari Kemensos untuk Bulan Ramadhan 2023

    Sedangkan Skrining kesehatan dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 mencakup: 

  • Pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi.
  • Pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara.
  • Pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri.
  • Pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru.
  • Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
  • Kategori :