JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dengan sengaja mengambil senjata Yosua demi dapat melancarkan rencana pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat mengungkap fakta sidang dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Disebut Jaksa, Sambo sempat menanyakan kepada Richard Eliezer di mana letak posisi senjata api milik Yosua.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ternyata setelah dicari, senjata api milik Yosua sudah diamankan terlebih dahulu oleh Ricky Rizal.
"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” ucap jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa mengungkapkan, dari hasil analisis yang ada Sambo meminta Richard Eliezer untuk mengambil senjata yang sudah diamankan di dalam mobil.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," pungkas jaksa.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo hari ini diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat-beratnya, Martin: JPU Gak Boleh Ragu!
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP