BACA JUGA:Ditangkap dengan Barbuk Sabu, YBK Diduga Mengajak dan Fasilitasi 3 Tersangka
Hal tersebut dikarena Putri akan menjadi sebagai ‘awalan’ yang memicu terjadinya kasus penembakan Briagdir J oleh Bharada E yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan jika Ferdy Sambo mempunyai waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu Sambo juga dinilai mempunyai waktu yang cukup untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J.
Menurut JPU, dari fakta dalam persidangan yang telah berjalan, terlihat jelas jika Sambo mempunyai waktu yang cukup untuk berpikir dan menimbang-nimbang untuk melakukan pembunuhan.
BACA JUGA:Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kombes Yulius
Bahkan JPU juga mengungkapkan jika Sambo sangat sempurna merencanakan dalam menghilangkan nyawa korban yaitu Brigadir J.
Jaksa sangat yakin bahwa saat itu Ferdy Sambo dalam kondisi tenang atau emosional saat membunuh Yosua pada waktu yang cukup tidak terlalu penting.
"Apakah dia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," ujar Jaksa.