Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Fakta-fakta Ini Mengemukakan: Ikut Menembak Hingga Upaya Hilangkan Barang Bukti

Selasa 17-01-2023,15:00 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

"Didukung saksi Hendra Kurniawan, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, saksi Chuck Putranto, saksi Irfan Widianto... yang telah termuat dalam tuntutan ini dianggap dibacakan.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh keterangan saksi, keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum yang bersumber dari Hendra Kurniawan, saksi Agus Nurpatria, saksi Arfi Cahya Nugraha, saksi Irfan Widianto, saksi Rahman Hakim, saksi Baiquni Wibowo, saksi Chuck Putranto.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

"Berdasarkan uraian fakta yang dikemukakan saksi dan ahli tersebut terungkap di persidangan, unsur melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti menurut hukum.

"Unsur mereka yang mereka melakukan, menyuruh melakukan dan serta melakukan dianggap dibacakan dan termuat dalam tuntutan ini.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Hingga tiba pada kesimpulan Jaksa, disebutkan bahwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Selain itu Ferdy Sambo juga telah melakukan perintah kepada sejumlah anggota Polri lain untuk menghilangkan jejak dan bukti-bukti perkara tersebut.

Jaksa juka menuntut bahwa Ferdy Sambo selama persidangan selalu berlit dan tidak pernah mengakui jika dirinya terlibat dalam penembakan terhadap korban Yosua.

BACA JUGA:Fans Cantik Ferdy Sambo Terobos Pengamanan Sidang Tuntutan, Teriak-teriak Kasih Dukungan: Semangat Pak

Ferdy Sambo bahkan dinilai terbukti telah mencoreng institusi Polri semakin buruk, dan karena ulahnya terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Karena atas perbuatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pun dituntut Jaksa dengan pidana hukuman seumur hidup.

"Kesimpulan. Majelis Hakim yang terhormat, penasihat hukum dan hadirin yang kami hormati.

"Berdasarkan uraian di atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Richard Eliezer, saksi Putri Candrawathi dan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf masing dituntut dalam perkara terpisah telah memenuhi unsur tindak pidana yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwaan kombinasi.

"Dengan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Hendra Kurniawan, saksi Agus Nurpatria, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, saksi Arif Rachman Arifin masing-masing dituntut dalam perkara terpisah telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Bahwa selama dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo.

Kategori :